Heru Ketua Lsm MAKI : Menghadirkan Saksi Meringankan 3 Terdakwa Perkara Korupsi Primer Koperasi UPN Veteran 

Pasca sidang, MAKI Jatim akan melaporkan staf, dan Pimpinan Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, serta akan mempersiapkan secara khusus pendamping hukum untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya Fraud pengelolaan Keuangan Primkop UPN Veteran Surabaya.

Pernyataan Heru MAKI tersebut disampaikan dengan jelas dan lugas saat menjadi saksi meringankan di depan Majelis Hakim yang menyidangkan 3 terdakwa, dalam pusaran korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.