Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional para pemilih partai politik baru yang berharap ada perubahan mendasar dalam kerangka evaluasi perjalanan bangsa, dala koridor kepemimpinan nasional.
Jelas Merugikan Rakyat Pemilih
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







