Sidang perkara pidana, suami bejat yang tega menjual istri sahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan imbalan uang, yang membawa istrinya dari Lamongan bertemu pria hidung belang Suprayitno di kamar hotel Prime Biz hotel jalan Gayung Kebonsari No.30 Surabaya, kamar 606, dengan imbalan pembayaran 800 ribu bersih,dengan Tedakwa Sugito (37) warga Talunjuwet, Desa Lawak Kec.Ngimbang, Lamongan, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, sidang tertutup untuk umum, Senin (03/06/2024).
Jual Istri Untuk Mantap – mantap dengan Pria Hidung Belang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







