Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai kewajiban ini masih dirasa belum maksimal di kalangan pelaku usaha.
Kadin Surabaya Dorong Kesadaran Sertifikasi Halal di Kalangan Pengusaha
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







