PT Kapasari, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kletek, Kabupaten Sidoarjo, digugat oleh salah satu karyawannya, Siti Umi, karena tidak memberikan pesangon sebagaimana mestinya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Karyawan Gugat PT Kapasari di Pengadilan PHI Surabaya Akibat Tidak Dibayar Pesangon
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







