Kasus Pengrusakan Dan Melawan Petugas, Polres Tanjung Perak Menetapkan 18 Orang Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menetapkan 18 orang sebagaitersangja dalam kasus pengerusaka dan melawan Petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.