Kasus Produksi Miras di Kabupaten Malang Berhasil Diungkap Polisi, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.

Dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.