Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 41 perkara tindak pidana.
Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Tindak Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







