Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan perkara periode bulan Desember 2023 s/d bulan April tahun 2024 sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) perkara tindak pidana umum, Barang Bukti dimaksud antara lain terdiri dari Tindak Pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kejari Tanjung Perak Memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah INKCRACHT
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







