Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penggelapan melalui mekanisme restorative justice. Kasus ini melibatkan Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kejari Tanjung Perak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pengamen Jalanan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







