Berkas perkara “kebaya merah” telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan bahwa syarat formil dan materil kasus yang sempat viral itu belum terpenuhi.
Kejati Jatim Menyatakan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







