Kasus pencurian kabel Telkom yang sempat meresahkan masyarakat hingga menyebabkan tersumbatnya saluran air dan banjir di Kota Surabaya, kini memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para pelaku dengan hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







