Kasus penembakan yang menimpa korban (Muarah) yang mengakibatkan lumpuh seumur hidup, berdasar informasi tersebut ditelusuri oleh awak media bahwa terdakwa telah melanggar UU darurat no 12 th 1951. dari hasil penulusuran beberapa media tersebut mendapatkan hanya “dituntut 1 tahun kurungan penjara terhadap otak penembakan ( moh.widjan)” tutur korban didepan awak media. selain itu pula, Ia pun juga mengatakan tuntutan 4 tahun terhadap 3 terdakwa lainnya seperti hanan,sutikno,haris yang terlibat kasus penembakan serta tuntutan 7th kepada eksekutor ( rohim ).
Korban Penembakan Tuntut Keadilan Kepada APH Setempat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







