Sidang perkara pidana, terdesak untuk biaya sekolah anaknya, nekat melakukan pengambilan mobil 2 unit Honda Jazz 2019, di PT. Sinarmas Hana Finance, dan di PT. Clipan Finance, dengan masing- masing Tennor selama 5 tahun, setelah pembayaran UM.justru mobil dialihkan ke Putra (DPO) sebagai otak semuanya, sehingga kedua Lising tersebut mengalami kerugian Rp. 375.300.000,- dan Rp. 238.285.340,-, dengan Terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono alm bersama dengan Putra (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Kredit Dua Mobil Honda Jazz Dapat Upah Rp. 10 Juta Dari Putra DPO
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







