Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Heru Herlambang Alie. Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menjelaskan bahwa kasasi tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara formal.
Kuasa Hukum: Kejaksaan Harusnya Patuh Aturan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







