Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering, seberat 50,524 Gram, yang didapat dari Fadli Al Hakim ( berkas terpisah) di Lumajang, dari pengembangan tangkapan polisi yaitu Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar (berkas terpisah),sebagai pembeli, yang peredarannya di Cafe Flaminggo Lumajang, dengan Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno (28), dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Kulakan Ganja dan Dijual Untuk Mendapatkan Keuntungan Terdakwa Figur Prasetyo Dituntut 8 Tahun 8 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







