JAKARTA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,
LKHAI
Lembaga Kajian Hukum Dan Advokasi Indonesia Prihatin Melihat Para Kontraktor Yang Terdampak Covid-19
Kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 telah membuat beberapa proses kegiataan yang ada Indonesia terhambat tak terkecuali kontrak kontrak pengadaan barang dan jasa kontruksi banyak para pihak yang melakukan kontrak mengingkari perjanjian dengan alasan force majeur.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












