Sidang perkara pidana dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, dari ketiga pemuda mabuk tersebut, diakui milik salah satunya, dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Surabaya, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Mabuk Bawa Sajam Penghabisan Terdakwa Aris Setiawan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







