Sidang perkara pidana Penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp.2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Mengaku Sebagai Perwakilan Pertamina di Amerika Serikat dan Tipu Bos PT SBT Terdakwa Emil Khasuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







