Merusak dan Bongkar Pagar Seng Pembatas Tanpa Seijin Pemilik Lahan Tanah Terdakwa Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, yang melakukan perusakan pagar seng pembatas menyuruh tukang becak untuk membongkar pagar tersebut, tanpa seijin pemilik lahan tanah yaitu Muhamad,kerusakan pagar seng tersebut menimbulkan kerugian, dengan Terdakwa Zaenab Ernawati, dipimpin ketua majelis hakim Yoes Hartyarso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.