Dua Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Kasus Korupsi Parkir, Negara Rugi Rp725 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Cabang Selatan. Tersangka yang ditetapkan adalah M. Taufiqurrahman, S.Kh., mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan yang masih menjabat sejak 2017.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.