Pasangan suami istri (pasutri) Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasutri Asal Gresik Divonis 10 Bulan Penjara PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







