Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron di Indonesia, pemerintah akan melakukan pengetatan kepada pelaku perjalanan luar negeri di Bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Pelabuhan Laut.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







