Residivis M. Latif bin Salim divonis satu tahun penjara oleh PN Surabaya atas kasus pencurian dengan pemberatan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
#Pencurian #Kriminal #Surabaya #VonisHakim #Hukum #KasusKriminal #PengadilanNegeriSurabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







