Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan untuk membebaskan H. Nurhasim dari status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang diberikan dalam bentuk beras.
Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Nurhasim dari Status Tersangka Korupsi Dana CSR PT Smelting
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







