Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sistem baru ini diumumkan oleh Kasubnit 2 Pelayanan SIM di Satpas Colombo, Ipda. Haryo Indarto, yang menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.
Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






