Phillip William Tan alias Max divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan Sewa Mobil Honda Brio No.Pol KH-19240GK, milik Achmad Nakib Bahsin warga Semampir Praja, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim SAIFUDIN ZUHRI dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.
Phillip William Tan Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







