Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka yang berinisial M (45) dan AR (46).
Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka Perjudian Online
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







