Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku penembakan yang terjadi di Sumatera Barat, yang menyebabkan korban jiwa. Dalam sidang kode etik profesi Polri pada Selasa (26/11/2024), seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri Tegas Beri Sanksi PTDH pada Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







