Polri terus memperkuat fungsi kehumasan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, seluruh anggota Polri diwajibkan menjalankan fungsi kehumasan untuk mendukung transparansi, meningkatkan pemahaman publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polri Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan melalui Perkap Nomor 6 Tahun 2023
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







