Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial F.A.G., warga Brebek, Sidoarjo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat netto sekitar 30,056 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Cucut, Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.
Pria Muda di Sidoarjo Ditangkap dengan Barang Bukti 30 Gram Ganja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






