Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Selasa (28/05/2024)
Sidang Perkara Pembunuhan Dini Sera Digelar PN Surabaya Dengan Terdakwa Gregorius Ronald Terancam Hukuman’ 15 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







