Ranto Hensa Barlin Sidauruk terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan Non Perbankan yang dalam pimpinan Ketua Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







