Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan beberapa ekor burung berkicau, di tiga lokasi rumah atau tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Golf 1/93 Jogoloyo Surabaya, di jalan Simogunung Kramat Timur Gg. 3/ 7-A Surabaya, dan di jalan Pandegiling 4/3 Kel. Tegalsari, Surabaya, dengan modus berpura- pura menawar dan membeli burung kenari, murai dan anis kembang, milik tiga orang korbannya, namun tidak dibayar justru hilangkan jejak dari penjualnya, dengan Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur (43), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Beberapa Ekor Burung Berkicau Terdakwa Suherman Divonis 10 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







