Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, ”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.”dalam Surat Dakwaan Pertama.
Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Terdakwa Suherman Dituntut 1 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







