Ngaku Bisa Uruskan Sewa Apartemen Anderson dan Uang Sewa Digasak Rp.28 Juta, Terdakwa Ana Maghfiroh Dituntut 18 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, melakukan penipuan dengan berpura- pura bisa mengurus sewa 1 unit Apartemen Anderson, setelah dibayarkan Rp 34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru saksi korban Diah Ajeng Belawati baru 2 bulan menempati diusir oleh pengelolah Apartemen,karena kurang bayar, dengan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi, dipimpin ketua.majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (05/06/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.