Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika seberat 1/4 gram, dengan harga 350 ribu, yang akan dipakai sendiri, membeli melalui kurir Sulaiman, didapat dari Does (DPO), dengan Terdakwa Billy Andriawan bin Mukayun, dipimpin ketua majelis hakim Arwana, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (29/05/2024).
Terdakwa Billy Andriawan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







