Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurita Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
Terdakwa Priya Hadi Dituntut 18 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







