Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Ambon ( buronan) sebanyak 4 kali, seberat 1,3 Kilogram, yang telah dijual di daerah Banyuwangi, dan mendapatkan upah masing- masing jutaan rupiah, saat diciduk polisi BB tersisa 301 gram, dengan Terdakwa Moh.Pudji Rasuli bin Affandi,Warga Tembok sayuran 1/1, Tembok dukuh,Bubutan, Surabaya. bersama dengan Terdakwa Muhamad Yasir bin Muhtarom, warga gubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri, Singojuruh, Banyuwangi,Dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Terima Ranjauan Sabu 4 Kali Dari Ambon BURONAN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







