Sidang perdana permohonan penetapan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2024). Dalam sidang ini, keluarga korban menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar terhadap lima terpidana.
Tiga Polisi Terpidana Mangkir Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







