Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Madura, yakni Ahmad Rosul, Mohammad Toha bin Badawi, dan Toha bin Buhari, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ernila Widi Kartikawati, SH MH, dalam sidang utama pada Rabu (2/10/2024).
Tiga Terdakwa Mafia Solar di Madura Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







