Sidang lanjutan, bagi Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang disangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dimuka umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Tiga Terdakwa Perkara Pengeroyokan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







