Turuti Perintah Hendra Ambil Sabu Dan Pil Ekstacy Cara Diranjau Slamet Riyanto Diadili PN Surabaya 

Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 gram dan pil ekstacy sebanyak 200 gram, didapat dari Hendra seorang Napi Lapas Porong, barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon, selain untung 100 ribu, juga dapat pil ekstacy gratis,dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.