Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jl Raya Babatan-UNESA Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp.11.015.060.000 atau Rp 11 miliar lebih.
Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







