Huang Renyi, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga menewaskan kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20), hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/12/2024).
WNA Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Tabrak Dua Korban Hingga Tewas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







