Pelaku Carok di Bulak Banteng Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

0 100

SURABAYA, Lenzanasional.com – Seorang inisial AR,(47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya nekat membacok tetangganya sendiri hingga tewas.

Insiden berdarah itu terjadi pada Jum’at 05 Mei 2023 sekitar pukul 22:00 Wib dijalan Bulak Banteng Timur 05-A nomor 17 Surabaya.

Korban berinisial R tewas seketika akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit sebanyak 3 kali dan mengenai leher, punggung dan tangan.

Motifnya, tersangka dendam dan sakit hati karena korban menuduh AR sedang mencari adiknya. Dia (AR) lantas emosi dan menantang korban untuk berduel (carok).

Kedua pria asal pulau Garam Madura itu kemudian terlibat cek – cok dan adu mulut hingga berujung pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jadi, pelaku AR ini dendam dan sakit hati terhadap korban karena dituduh selalu mengejar adik perempuan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana Selasa (10/05/2023).

Mendapat laporan adanya peristiwa pembacokan, kata Arief, tim Jatanras bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mendapat keterangan dari sejumlah saksi hingga mengarah kepada AR yang melarikan diri ke Kabupaten Sampang usai membacok korban.

Tak butuh waktu lama, AR akhirnya tertangkap di rest area saat perjalanan dari Surabaya menuju tempat asalnya yakni Kabupaten Sampang Madura,” terang AKP Arief.

Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban sebilah celurit sepanjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pengembangan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AR yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam itu, terancam pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Arief. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com