Pelaku KDRT Dituntut 10 Bulan Penjara

0 171

Surabaya, Lenzanasional.com – Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ling-Ling (Sherly) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan,” kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di tahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka di karuniai dua orang anak.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa di tegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan di tutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu

Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang di gunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya.

Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga di benturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com