Pelaku Pencurian Di Indomart Berhasil Diringkus Polsek Genteng Surabaya

0 84

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, menangkap satu orang yang mencuri di Indomart Kota Surabaya, pada Sabtu (3/06/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

Satu pelaku yakni H A S, (44 tahun), warga Jalan Marelan Pasar Timur, Medan ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Indomaret Jalan Bubutan Kota Surabaya.

Kompol Andhika M. Lubis, SIK Kapolsek Genteng Surabaya mengatakan, pelaku H A S memasuki Indomart di Jalan Bubutan yang dijaga pegawainya, sekitar 10 menit pelaku hanya mondar mandir didalam indomart, setelah pegawai HRY menghampiri pelaku lalu menanyakan ingin membeli apa?

Pelaku pencurian di indomart Surabaya saat ini diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya

 

“Pelaku menjawab ingin mencari Sirup ABC mas,,, pada saat itu memang tidak ada stok di Indomart,” tutur Kompol Andhika M. Lubis, pada Senin (12/06/2023).

Kompol Andhika M. Lubis mengungkapkan, yang dicari tidak ada pelaku kemudian keluar dari Indomart, karena merasa curiga lalu pegawai Indomart memeriksa melalui CCTV dan tampak dengan jelas bahwa pelaku mengambil 2 buah hand body lotion merk Vaseline.

“Dikarenakan pelaku melakukan pencurian akhirnya pegawai Indomart keluar untuk mencari pelaku namun sudah tidak terlihat,”

Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto menjelaskan, Setelah adanya kejadian tersebut, pegawai Indomart tersebut, menyebarkan rekaman video CCTV pencurian ke Grup Whats App Indomart lain agar pegawai Indomart lainnya waspada.

“Kemudian pada Senin 05 Jun 2023, sekira pukul 15.20 WIB, M.S selaku kepala Indomart mencurigai dan masih hafal wajah serta ciri-ciri pelaku memasuki di Indomart Peneleh Surabaya,” ungkap Iptu Joko.

Iptu Joko menambahkan, dengan kejadian yang sama pelaku tidak membeli apapun dan tidak lama langsung keluar Indomart, lalu pegawai mengikut pelaku keluar Indomart dan mengajaknya kembali masuk Indomart.

“Untuk ditanyai tentang rekaman video CCTV yang ciri-cirinya sangat mirip dengan pelaku kemudian pelaku tanpa perlawanan diamankan mengakui perbuatannya bahwa di rekaman video CCTV tersebut memang dirinya sendiri,” jelas Iptu Joko.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHPidana.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com