Pengadilan Negeri Surabaya Nyalahi Aturan Seorang Pengunjung Bisa Menjadi Juru Sumpah Saksi Penangkap

0 320

 

SURABAYA , Lenzanasional – Seorang pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlihat mengangkat kitab suci tepat diatas kepala seorang saksi dari petugas kepolisian yang berlangsung disumpah oleh Ketua Majelis Hakim Alex, saat sidang beragenda memberikan keterangan kesaksian di persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Saat sidang berlangsung, seorang pengunjung PN Surabaya mendadak menjadi juru sumpah saksi, anehnya Ketua Majelis Hakim Alex terlihat biasa saja dan enggan melarangnya, atau enggan menyuruh Panitera Pengganti (pp) nya untuk mengambil alih seorang pengunjung yang mengangkat kitab suci di kepala saksi.

Terkait hal ini, humas PN Surabaya Alex sekaligus sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan saat itu, saat dikonfirmasi melalui Chat Whatsapnya belum menjawab.

Sementara, diketahui yang berhak melakukan atau membantu hakim saat pengangkatan sumpah dengan kitab suci adalah Juru Sumpah. Juru sumpah adalah
aparat Mahkamah Konstitusi yang bertugas membantu Majelis Hakim Konstitusi dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau Penerjemah dalam persidangan.

Sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, dan memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.

Persidangan saat itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Alex, dan berlangsung penyumpahan seorang pengunjung terhadap saksi di persidangan, yang digelar langsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Sidang saat itu perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Secara tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya majelis hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian itu.

Kedua terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com