Pengedar Narkoba Kedung Mangu Surabaya Diringkus Polisi, 11 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

0 121

SURABAYA, Lenzanasional – Sebelas poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram berinisial, MSR (21) warga Jalan Kedung Mangu Kenjeran Kota Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone diketahui petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi.

“Pelaku MSR menyimpan 11 poket narkoba seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya,” ucap AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku,” terangnya.

Sementara di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama FANDI (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Saudara FANDI di rumah pelaku.

“Mereka membeli sabu awalnya, 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, Dari pengakuan tersangka mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara FANDI.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com